Archive for September 2013

Sejarah Nomor Kendaraan (Nomor Polisi)

Kamis, 19 September 2013
Posted by KARTA JAYA
Tag :
Sejarah:
Nomor kendaraan atau biasa kita sebut nomor polisi ini merupakan tanda nomor kendaraan bermotor di Indonesia, terutama di Jawa merupakan warisan sejak Zaman Hinndia Belanda, yang menggunakan kode wilayah berdasarkan pembagian wilayah kepresidenan.

Spesifikasi Teknis:
Di Indonesia tanda kendaraan bermotor terbuat dari plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris pada umumnya. Baris pertama menunjukkan kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Sedangkan baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku. Bahan baku pembuatan plat adalah dari aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran untuk kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga adalah 250x105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah 395x135 mm.
Pada sudut kanan atas atau sudut kiri bawah terdapat tanda khusus (security mark) yaitu cetakan lambang Polisi Lalu Lintas; sedangkan pada sisi sebelah kanan dan sisi sebelah kiri ada tanda khusus cetakan "DITLANTAS POLRI" yang merupakan hak paten pembuatan TNBK oleh Polri dan TNI.

Warna:
 Warna tanda nomor kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
  1. Kendaraan bermotor bukan umum dan kendaraan bermotor sewa mempunyai warna dasar hitam dengan tulisan berwarna pituh
  2. Kendaraan bermotor umum mempunyai warna dasar kuning dengan tulisan warna hitam
  3. Kendaraan bermotor milik pemerintah mempunyai warna dasar merah dengan warna tulisan berwarna putih
  4. Kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing mempunyai warna dasar putih dengan warna tulisan hitam
  5. Kendaraan bermotor staf operasional korps diplomatik negara asing mempunyai warna dasar hitam dengan warna tulisan putih dan terdiri dari lima angka dan kode angka negara dicetak lebiih kecil dari format sub-bagian
  6. Kendaraan bermotor untuk transportasi  dealer (pengirim barang dari perakitan ke dealer, atau dealer ke dealer) mempunyai warna dasar putih dengan warna tulisan merah.

Peta Wilayah Kode Nomor Kendaraan (NoPol) di Indonesia:

Nomor Polisi:
Nomor polisi diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut tersebut terdiri dari 1-4 angka, dan ditetapkan setelah kode wilayah pendaftara. Nomor unrut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor. Apabila nomor urut kendaraan yang telah dialokasikan telah habis, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal huruf seri A-Z di belakang angka pendaftaran. Apabila huruf di belakang angka sebagai tanda pengenal kelipatan telah sampai pada huruf Z, maka penomoran dapat menggunakan 2 huruf seri di belakang angka pendaftaran.

Nomor Kendaraan Kode Wilayah:
Kode wilayah pendaftaran kendaraan bermotor ditetapkan oleh Peraturan Kapolri Nomor Polisi 4 Tahun 2006 sebagai berikut:
SUMATERA
  • BL : Namggore Aceh Darussalam
  • BB : Sumatera Utara bagian Barat (Pesisir Barat)
  • BK : Sumatera Utara bbagian Timur (Pesisir Timur)
  • BM: Riau
  • BP  : Kepulauan Riau
  • BG : Sumatera Selatan
  • BE  : Lampung
  • BN : Kepulauan Bangka Belitung
  • BD : Bengkulu
  • BH : Jambi
JAWA (DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat)
  • A : Bnaten = Kabupaten/Kota Serang, Kabupaten pandeglang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, sebagian Kabupaten Tangerang 
  • B : DKI Jakarta, Kabupaten/Kota Tangerang, Kabupaten/Kota Bekasi(B-K**), Kota Depok
  • D : Kabupaten/Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat
  • E : Cirebon= Kabupaten/Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan (E – YA/YB/YC/YD)
  • F : Bogor= Kabupaten/Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kabupaten/Kota Sukabumi
  • Z : Kabupaten Garut, Kabupaten/Kota Tasikmalaya (Z – H), Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis (Z – T/W), Kota Banjar
JAWA TENGAH dan DI Yogyakarta
  • G : Pekalongan= Kabupaten (G – B)/Kota Pekalongan (G – A), Kabupaten (G – F)/Kota Tegal (G – E), Kabupaten Brebes (G – G), Kabupaten Batang (G – C), Kabupaten Pemalang (G – D)
  • H : Semarang= Kabupaten(H – C/L/V)/Kota Semarang (H – A/G/H/R/S/X/W/Y/Z), Kota Salatiga(H – B/K) , Kabupaten Kendal (H – D), Kabupaten Demak(H – E)
  • K : eks Pati= Kabupaten Pati (K – A/S/H), Kabupaten Kudus (K – B/K/T), Kabupaten Jepara (K – C/V), Kabupaten Rembang (K – D/M), Kabupaten Blora (K – E/N), Kabupaten Grobogan (K – F/P), Kecamatan Cepu (K – N/Y)
  • R : eks Karesidenan Banyumas= Kabupaten Banyumas (R – A/H/S/E), Kabupaten Cilacap (R – B/K/T/F), Kabupaten Purbalingga (R – C/L), Kabupaten Banjarnegara (R – D/M)
  • AA : eks Karesidenan Kedu= Kabupaten (AA – B) /Kota Magelang (AA – A), Kabupaten Purworejo (AA – C/L/V), Kabupaten Kebumen (AA – D/M/W), Kabupaten Temanggung (AA – E/N), Kabupaten Wonosobo (AA – F)
  • AB : DI Yogyakarta= Kota Yogyakarta (A/H/F), Kabupaten Bantul (B/G), Kabupaten Gunung Kidul (D/W), Kabupaten Sleman (E/N/Y/Q/Z/U), Kabupaten Kulon Progo (C)
  • AD : Surakarta / Solo= Kota Surakarta (AD), Kabupaten Sukoharjo (AD – B/K/T), Kabupaten Boyolali (AD – D/M), Kabupaten Sragen (AD – E/N/Y), Kabupaten Karanganyar (AD – F/P), Kabupaten Wonogiri (AD – G/R), Kabupaten Klaten (AD – J/C/L/V) contoh : AD1234CB AD1234CK AD1234CT merupakan TNKB dari Kabupaten Sukoharjo.
JAWA TIMUR
  • L : Kota Surabaya
  • M : Madura= Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Bangkalan
  • N : Malang= Kabupaten (D-J)/Kota Malang(A-C dan E), Kabupaten (L-N,)/Kota Probolinggo (P-R), Kabupaten (S,U)/Kota Pasuruan (V,X), Kabupaten Lumajang (W-Z), Kota Batu (K)
  • P : Besuki= Kabupaten Bondowoso (A-D), Kabupaten Situbondo (E-H), Kabupaten Jember(K-T), Kabupaten Banyuwangi (U-Z)
  • S : Bojonegoro= Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten/Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang
  • W : Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik [3]
  • AE : Madiun= Kabupaten/Kota Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan(W / X / Y / Z))
  • AG : Kediri= Kabupaten (D-J)/Kota Kediri(A-C), Kabupaten(K-N)/Kota Blitar(P-R), Kabupaten Tulungagung(S-T), Kabupaten Nganjuk(U-W), Kabupaten Trenggalek(Y-Z)
Catatan:
1. Daerah dengan kode wilayah Z sebelumnya memiliki kode wilayah D (eks Karesidenan Parahyangan)
2. Jombang memiliki kode wilayah S sejak tahun 2005, sebelumnya memiliki kode wilayah W
3. Daerah dengan kode wilayah W sebelumnya memiliki kode wilayah L (eks Karesidenan Surabaya)

BALI dan NUSAT TENGGARA
  • DK : Bali
  • DR : NTB I (Pulau Lombok: Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah)
  • EA : NTB II (Pulau Sumbawa: Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu, Kabupaten/Kota Bima)
  • DH : NTT I (Pulau Timor: Kabupaten/Kota Kupang, Kabupaten TTU, TTS, Kabupaten Rote Ndao
  • EB : NTT II (Pulau Flores dan kepulauan: Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Ngada, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Lembata, Kabupaten Alor)
  • ED : NTT III (Pulau Sumba: Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur)
KALIMANTAN
  • KB : Kalimantan Barat
  • DA : Kalimantan Selatan
  • KH : Kalimantan Tengah
  • KT : Kalimantan Timur
SULAWESI 
  • DB : Sulawesi Utara Daratan (Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan)
  • DL : Sulawesi Utara Kepulauan (Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Kepulauan Sitaro)
  • DM : Gorontalo
  • DN : Sulawesi Tengah
  • DT : Sulawesi Tenggara
  • DD : Sulawesi Selatan
  • DC : Sulawesi Barat
MALUKU dan PAPUA 
  • DE : Maluku
  • DG : Maluku Utara
  • DS : Papua dan Papua Bara
CATATAN:
Pendaftaran Nomor urut pendaftaran dialokasikan sesuai kelompok jenis kendaraan bermotor (untuk wilayah DKI Jakarta):
  • 1 – 2999, 8000 – 8999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang.
  • 3000 – 6999, dialokasikan untuk sepeda motor.
Mulai Februari 2010 yang lalu, nomor kendaraan untuk Jakarta Timur (berkode T) telah habis untuk nomor 6, maka dimulai dengan angka 3.
  • 7000 – 7999, dialokasikan untuk bus.
  • 9000 – 9999, dialokasikan untuk kendaraan beban.
Format kategori 3 huruf seri umum yaitu: B XXXX XYZ 
X = Umumnya mewakili tempat kendaraan tersebut terdaftar
Huruf yang mewakili kategori tempat terdaftarnya kendaraan:
  • U = Jakarta Utara
  • B = Jakarta Barat
  • P = Jakarta Pusat
  • S = Jakarta Selatan 
  • T = Jakarta Timur 
  • E = Depok 
  • N = Tangerang 
  • C = Tangerang 
  • K = Bekasi 
  • F = Bekasi
  • Y = Umumnya jenis kendaraan berdasar golongan
Huruf yang mewakili kategori kendaraan: 
  • A = Sedan
  • F = Minibus, Hatchback, City Car
  • J = Jip dan SUV
  • Z = Huruf acak yang diberikan untuk pembeda
Contoh: B XXXX PAA = Mobil tersebut terdaftar di Jakarta Pusat (P), berjenis sedan (A), dan memiliki huruf pembeda (A).
Welcome to My Blog

Popular Post

About Me

Sobatku

Blogger templates

- Copyright © Karta Jaya Center -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -